0 UMKM Didampingi
0 Pendamping Proses Produk Halal (PPPH)
0 Sertifikat Terbit

Kenapa Memilih LP3H Doa Bangsa?

Kami mengutamakan pelayanan yang syar'i, profesional, dan mudah diakses.

Legalitas Resmi

Terdaftar resmi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal dengan Nomor Registrasi 2412000003.

Layanan Digital Terpadu

Proses pendampingan yang sistematis dan terstruktur untuk memudahkan pemantauan dokumen Anda.

Pendampingan Humanis

Tim Pendamping Halal kami siap membimbing proses tahapan demi tahapan dengan sabar dan ramah.

Alur Proses Sertifikasi

Alur Proses Sertifikasi

Kata UMKM Kami

"Awalnya saya pikir sertifikasi halal itu ribet dan mahal. Berkat LP3H Doa Bangsa, prosesnya sangat terbantu dan estimasi waktunya jelas. Terima kasih!"

- Ibu Siti, Owner Keripik Singkong Barokah

Tentang LP3H Doa Bangsa

Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga permintaan produk halal semakin meningkat. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Doa Bangsa didirikan untuk mendukung pengusaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Lembaga ini akan membantu proses pendampingan dari awal hingga produk tersebut mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

LP3H Doa Bangsa adalah sebuah lembaga yang fokus pada pendampingan dan penyediaan konsultasi untuk sertifikasi halal di Indonesia. LP3H Doa Bangsa bertujuan membantu pelaku usaha, terutama UMKM, dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Lembaga ini memainkan peran penting dalam mendukung industri halal Indonesia dan mendorong peningkatan daya saing produk halal Indonesia di pasar domestik dan global.

Lembaga ini berkomitmen untuk mendorong kemajuan industri halal melalui pendekatan yang komprehensif dan berkesinambungan. LP3H Doa Bangsa tidak hanya membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem jaminan halal di seluruh rantai produksi. Dengan pengetahuan mendalam tentang regulasi dan standar halal, LP3H Doa Bangsa menjadi mitra yang handal bagi pengusaha dalam menjaga kehalalan produk mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, LP3H Doa Bangsa juga aktif dalam membangun kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi keagamaan, dan komunitas bisnis, untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Melalui edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkala, LP3H Doa Bangsa berharap dapat mendukung pertumbuhan industri halal nasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia.

VISI

Menjadi lembaga terpercaya dalam pendampingan proses produk halal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis syariah dan memberikan kontribusi bagi keberkahan bangsa.

MISI

  • Mendampingi UMKM dan perusahaan dalam proses sertifikasi produk halal.
  • Menyediakan tenaga ahli dan petugas pendamping proses halal (PPH) yang terlatih dan profesional.
  • Menyediakan platform digital untuk memudahkan proses pendampingan dan rekrutmen PPH.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal.
Banner LP3H Doa Bangsa

Mitra & Legalitas

Kementerian Agama RI

BPJPH

Mitra Strategis

Pendaftaran Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah bentuk komitmen pelaku usaha dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai syariat Islam, sekalain memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Sertifikat halal memastikan bahwa produk Anda:

Diproduksi sesuai ketentuan syariat Islam

Aman dikonsumsi dan terpercaya

Memiliki legalitas resmi dari pemerintah

Dengan sertifikasi halal, produk Anda lebih mudah diterima oleh: Konsumen Muslim, Pasar modern, Mitra usaha dan distributor, Pasar ekspor negara mayoritas Muslim.

Manfaat Sertifikasi Halal

Dengan memiliki Sertifikat Halal, Anda akan mendapatkan:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperluas jangkauan pasar nasional & internasional
  • Menjamin standar keamanan dan kualitas produk
  • Meningkatkan daya saing produk di pasar global
  • Memenuhi kewajiban regulasi pemerintah

Syarat Pengajuan Sertifikat Halal

Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Omset penjualan tahunan maksimal Rp15.000.000.000
  • Produk tidak berisiko dan menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi halal yang sederhana
  • Peralatan produksi terpisah antara produk halal dan non-halal
  • Produk berupa barang
  • Bahan halal dibuktikan melalui Sertifikat Halal
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Tidak menggunakan metode pengawetan seperti: radiasi, rekayasa genetika
  • Bersedia melengkapi pernyataan mandiri (self declare) secara online melalui sistem SIHALAL

Ketentuan Usaha

Program ini diperuntukkan bagi usaha dengan kriteria:

  • Termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  • Belum pernah menerima fasilitasi Sertifikat Halal
  • Proses produksi sederhana
  • KBLI sesuai dengan jenis produk
  • 1 pendaftaran berlaku untuk maksimal 3 KBLI berbeda

Pembatasan jumlah produk:

  • 1 KBLI maksimal 10 varian/jenis produk

Daftar Sekarang

Silakan lanjutkan proses pendaftaran melalui formulir berikut:

πŸ‘‰ Link Form Registrasi Sertifikasi Halal:

Buka Form Registrasi

Segera daftarkan usaha Anda dan wujudkan produk yang:
Halal β€’ Aman β€’ Legal β€’ Berdaya saing

Jadilah Pendamping Halal & dapatkan penghasilan tidak terbatas

Ingin punya peran nyata membantu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) naik kelas, sekaligus membuka peluang penghasilan dan amal jariyah?

Sekarang saatnya Anda bergabung menjadi:

✨ Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
bersama LP3H Doa Bangsa

report_problem ❗ Fakta di Lapangan

Ribuan pelaku UMKM masih mengalami kendala:

  • close Bingung cara mengurus sertifikasi halal
  • close Tidak memahami alur dan persyaratannya
  • close Tidak punya pendamping yang membimbing dari awal sampai terbit sertifikat
Akibatnya…
πŸ“‰ Produk sulit menembus pasar modern
πŸ“‰ Usaha sulit berkembang
πŸ“‰ Potensi ekonomi halal belum maksimal

Mereka butuh Anda.

engineering πŸ’Ό Peran Anda sebagai P3H:

Sebagai Pendamping Proses Produk Halal, Anda akan:

  • check_circle Membantu UMKM memahami proses sertifikasi halal
  • check_circle Mendampingi pengajuan hingga sertifikat halal terbit
  • check_circle Menjadi bagian dari Gerakan Nasional Produk Halal
  • check_circle Ikut membangun ekosistem ekonomi halal Indonesia

emoji_events πŸŽ“ Apa yang Anda Dapatkan?

Dengan mengikuti pelatihan P3H ini, Anda akan memperoleh:

school Ilmu & kompetensi resmi Pendamping Halal
card_membership Sertifikat pelatihan P3H
handshake Kesempatan terlibat langsung pendampingan UMKM
volunteer_activism Kontribusi nyata penguatan ekonomi halal
groups Jaringan nasional sesama pendamping
mosque Aktivitas produktif bernilai ibadah
payments Peluang fee insentif hingga jutaan/bulan
savings Pelatihan online GRATIS

πŸ“‹ Syarat Peserta:

  • check Pria / Wanita Muslim
  • check Pendidikan minimal SMA / sederajat
  • check Usia 18 – 45 tahun

πŸš€ Siapa yang Cocok Jadi P3H?

Program ini cocok untuk:

  • person Mahasiswa & fresh graduate
  • person Guru, penyuluh, pendamping UMKM
  • person Aktivis masjid & komunitas
  • person Ibu rumah tangga produktif

πŸ“… JADWAL REKRUTMEN DAN PELATIHAN

Februari
M
S
S
R
K
J
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
Tersedia

ℹ️ Info Lainnya

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan ini, silakan hubungi tim kami.

Form Registrasi Pelatihan

Isi data diri Anda dengan benar dan lengkap.

Informasi Penting

Pastikan data yang Anda masukkan valid. Tim kami akan menghubungi Anda melalui WhatsApp untuk proses selanjutnya.

Artikel & Edukasi Halal

FAQ (Pertanyaan Umum)

Berapa lama proses sertifikasi halal selesai?
Untuk UMKM yang mendapatkan subsidi (gratis), estimasi waktu adalah sekitar 30-45 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
Apakah harus punya sertifikat halal untuk jualan online?
Sesuai UU JPH, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal. Namun, saat ini pemerintah memprioritaskan penertiban untuk produk daging, restoran, dan jasa penyiapan makanan terlebih dahulu.
Berapa biayanya jika tidak gratis?
Biaya regulasi ditentukan berdasarkan omzet dan jenis industri. Silakan hubungi kami untuk konsultasi khusus.
Pesan terkirim!