Kenapa Memilih LP3H Doa Bangsa?
Kami mengutamakan pelayanan yang syar'i, profesional, dan mudah diakses.
Legalitas Resmi
Terdaftar resmi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal dengan Nomor Registrasi 2412000003.
Layanan Digital Terpadu
Proses pendampingan yang sistematis dan terstruktur untuk memudahkan pemantauan dokumen Anda.
Pendampingan Humanis
Tim Pendamping Halal kami siap membimbing proses tahapan demi tahapan dengan sabar dan ramah.
Alur Proses Sertifikasi
Kata UMKM Kami
"Awalnya saya pikir sertifikasi halal itu ribet dan mahal. Berkat LP3H Doa Bangsa, prosesnya sangat terbantu dan estimasi waktunya jelas. Terima kasih!"
- Ibu Siti, Owner Keripik Singkong Barokah
Tentang LP3H Doa Bangsa
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga permintaan produk halal semakin meningkat. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Doa Bangsa didirikan untuk mendukung pengusaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Lembaga ini akan membantu proses pendampingan dari awal hingga produk tersebut mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
LP3H Doa Bangsa adalah sebuah lembaga yang fokus pada pendampingan dan penyediaan konsultasi untuk sertifikasi halal di Indonesia. LP3H Doa Bangsa bertujuan membantu pelaku usaha, terutama UMKM, dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Lembaga ini memainkan peran penting dalam mendukung industri halal Indonesia dan mendorong peningkatan daya saing produk halal Indonesia di pasar domestik dan global.
Lembaga ini berkomitmen untuk mendorong kemajuan industri halal melalui pendekatan yang komprehensif dan berkesinambungan. LP3H Doa Bangsa tidak hanya membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem jaminan halal di seluruh rantai produksi. Dengan pengetahuan mendalam tentang regulasi dan standar halal, LP3H Doa Bangsa menjadi mitra yang handal bagi pengusaha dalam menjaga kehalalan produk mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, LP3H Doa Bangsa juga aktif dalam membangun kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi keagamaan, dan komunitas bisnis, untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Melalui edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkala, LP3H Doa Bangsa berharap dapat mendukung pertumbuhan industri halal nasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia.
VISI
Menjadi lembaga terpercaya dalam pendampingan proses produk halal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis syariah dan memberikan kontribusi bagi keberkahan bangsa.
MISI
- Mendampingi UMKM dan perusahaan dalam proses sertifikasi produk halal.
- Menyediakan tenaga ahli dan petugas pendamping proses halal (PPH) yang terlatih dan profesional.
- Menyediakan platform digital untuk memudahkan proses pendampingan dan rekrutmen PPH.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal.
Mitra & Legalitas
Kementerian Agama RI
BPJPH
Mitra Strategis
Pendaftaran Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal adalah bentuk komitmen pelaku usaha dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai syariat Islam, sekalain memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.
Dasar Hukum Sertifikat Halal
Sertifikasi halal diatur dalam: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Beberapa poin penting:
Pasal 4: Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pasal 25: Proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Artinya, sertifikat halal bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting?
Sertifikat halal memastikan bahwa produk Anda:
Diproduksi sesuai ketentuan syariat Islam
Aman dikonsumsi dan terpercaya
Memiliki legalitas resmi dari pemerintah
Dengan sertifikasi halal, produk Anda lebih mudah diterima oleh: Konsumen Muslim, Pasar modern, Mitra usaha dan distributor, Pasar ekspor negara mayoritas Muslim.
Manfaat Sertifikasi Halal
Dengan memiliki Sertifikat Halal, Anda akan mendapatkan:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Memperluas jangkauan pasar nasional & internasional
- Menjamin standar keamanan dan kualitas produk
- Meningkatkan daya saing produk di pasar global
- Memenuhi kewajiban regulasi pemerintah
Syarat Pengajuan Sertifikat Halal
Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Omset penjualan tahunan maksimal Rp15.000.000.000
- Produk tidak berisiko dan menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi halal yang sederhana
- Peralatan produksi terpisah antara produk halal dan non-halal
- Produk berupa barang
- Bahan halal dibuktikan melalui Sertifikat Halal
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Tidak menggunakan metode pengawetan seperti: radiasi, rekayasa genetika
- Bersedia melengkapi pernyataan mandiri (self declare) secara online melalui sistem SIHALAL
Ketentuan Usaha
Program ini diperuntukkan bagi usaha dengan kriteria:
- Termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
- Belum pernah menerima fasilitasi Sertifikat Halal
- Proses produksi sederhana
- KBLI sesuai dengan jenis produk
- 1 pendaftaran berlaku untuk maksimal 3 KBLI berbeda
Pembatasan jumlah produk:
- 1 KBLI maksimal 10 varian/jenis produk
Daftar Sekarang
Silakan lanjutkan proses pendaftaran melalui formulir berikut:
π Link Form Registrasi Sertifikasi Halal:
Buka Form Registrasi
Segera daftarkan usaha Anda dan wujudkan produk yang:
Halal β’ Aman β’ Legal β’ Berdaya saing
Jadilah Pendamping Halal & dapatkan penghasilan tidak terbatas
Ingin punya peran nyata membantu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) naik kelas, sekaligus membuka peluang penghasilan dan amal jariyah?
Sekarang saatnya Anda bergabung menjadi:
bersama LP3H Doa Bangsa
β Fakta di Lapangan
Ribuan pelaku UMKM masih mengalami kendala:
- Bingung cara mengurus sertifikasi halal
- Tidak memahami alur dan persyaratannya
- Tidak punya pendamping yang membimbing dari awal sampai terbit sertifikat
π Produk sulit menembus pasar modern
π Usaha sulit berkembang
π Potensi ekonomi halal belum maksimal
Mereka butuh Anda.
πΌ Peran Anda sebagai P3H:
Sebagai Pendamping Proses Produk Halal, Anda akan:
- Membantu UMKM memahami proses sertifikasi halal
- Mendampingi pengajuan hingga sertifikat halal terbit
- Menjadi bagian dari Gerakan Nasional Produk Halal
- Ikut membangun ekosistem ekonomi halal Indonesia
π Apa yang Anda Dapatkan?
Dengan mengikuti pelatihan P3H ini, Anda akan memperoleh:
π Syarat Peserta:
- Pria / Wanita Muslim
- Pendidikan minimal SMA / sederajat
- Usia 18 β 45 tahun
π Siapa yang Cocok Jadi P3H?
Program ini cocok untuk:
- Mahasiswa & fresh graduate
- Guru, penyuluh, pendamping UMKM
- Aktivis masjid & komunitas
- Ibu rumah tangga produktif
π JADWAL REKRUTMEN DAN PELATIHAN
βΉοΈ Info Lainnya
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan ini, silakan hubungi tim kami.
Form Registrasi Pelatihan
Isi data diri Anda dengan benar dan lengkap.
Informasi Penting
Pastikan data yang Anda masukkan valid. Tim kami akan menghubungi Anda melalui WhatsApp untuk proses selanjutnya.