Kenapa Memilih LP3H Doa Bangsa?
Kami mengutamakan pelayanan yang syar'i, profesional, dan mudah diakses.
Legalitas Resmi
Terdaftar resmi di BPJPH sebagai LP3H dengan Nomor Registrasi 2412000003.
Layanan Digital Terpadu
Proses pendampingan yang sistematis dan terstruktur untuk memudahkan pemantauan dokumen Anda.
Pendampingan Humanis
Tim Pendamping Halal kami siap membimbing proses tahapan demi tahapan dengan sabar dan ramah.
Layanan Sertifikasi Halal Skema Self Declare
Mudah, Terjangkau, dan Didampingi hingga Pengajuan
LP3H Doa Bangsa hadir untuk membantu dan mendampingi pelaku usaha dalam memperoleh Sertifikat Halal melalui skema Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha).
Skema Self Declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan jaminan produk halal. Melalui layanan ini, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal agar dapat dilakukan dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan.
Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare?
Self Declare adalah mekanisme sertifikasi halal di mana pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produk yang dihasilkan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang berlaku, dengan proses pendampingan dan verifikasi sesuai ketentuan.
LP3H Doa Bangsa membantu pelaku usaha dalam mempersiapkan dan mengajukan proses sertifikasi halal, mulai dari pemahaman persyaratan, pengisian data, penyusunan dokumen, hingga proses pengajuan.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Layanan Self Declare ditujukan khususnya bagi pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan sertifikasi halal.
Produk dan proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pengajuan sertifikasi halal melalui skema Self Declare.
Pendampingan LP3H Doa Bangsa
Bersama LP3H Doa Bangsa, pelaku usaha tidak perlu menghadapi proses pengajuan seorang diri.
Kami siap membantu dan mendampingi pelaku usaha dalam:
- Memahami persyaratan sertifikasi halal Self Declare
- Mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan
- Mengisi dan mempersiapkan pengajuan sertifikasi halal
- Mendampingi proses pemenuhan persyaratan
- Memberikan arahan terkait proses produk halal
- Mendampingi hingga proses pengajuan sertifikasi halal
Saatnya Produk Usaha Anda Bersertifikat Halal
Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen.
Apakah kuota SEHATI masih tersedia atau sudah tidak tersedia, LP3H Doa Bangsa siap membantu Anda memilih dan menjalani proses sertifikasi halal Self Declare sesuai skema yang dapat diikuti.
Mari wujudkan produk UMK yang halal, terpercaya, dan semakin siap berkembang bersama pasar halal Indonesia.
Hubungi LP3H Doa Bangsa
Butuh pendampingan sertifikasi halal Self Declare?
Konsultasikan kebutuhan usaha Anda bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H) LP3H Doa Bangsa.
Amanah Halal, Sejahtera Bangsa.
Alur Proses Sertifikasi
Kata UMKM Kami
"Awalnya saya pikir sertifikasi halal itu ribet dan mahal. Berkat LP3H Doa Bangsa, prosesnya sangat terbantu dan estimasi waktunya jelas. Terima kasih!"
Tentang LP3H Doa Bangsa
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga permintaan produk halal semakin meningkat. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Doa Bangsa didirikan untuk mendukung pengusaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
VISI
Menjadi lembaga terpercaya dalam pendampingan proses produk halal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis syariah.
MISI
- Mendampingi UMKM dan perusahaan dalam proses sertifikasi produk halal.
- Menyediakan tenaga ahli dan petugas pendamping proses halal (PPH) yang terlatih dan profesional.
Pendaftaran Sertifikasi Halal
Dasar Hukum Sertifikat Halal
Sertifikasi halal diatur dalam: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Daftar Sertifikasi Halal Self Declare
Ajukan Sertifikasi Halal untuk Produk Usaha Anda
Kini pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan Sertifikasi Halal melalui skema Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) dengan proses yang lebih mudah dan didampingi oleh LP3H Doa Bangsa.
Sertifikasi halal Self Declare dapat diajukan melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dari BPJPH selama kuota tersedia. Jika kuota SEHATI tidak tersedia, pelaku usaha tetap dapat mengajukan melalui Self Declare Mandiri dengan biaya Rp230.000 per jenis produk/per sertifikat halal yang diterbitkan.
Syarat Sertifikasi Halal Self Declare
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan usaha dan produk Anda memenuhi persyaratan berikut:
Memiliki NIB dan Termasuk Usaha Mikro atau Kecil
Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk dalam kategori skala usaha mikro atau kecil.
Memiliki Akun SIHALAL
Pelaku usaha memiliki akun pada sistem SIHALAL untuk melakukan proses pengajuan sertifikasi halal secara online.
Produk Berupa Barang dan Tidak Berisiko
Produk yang diajukan merupakan produk berupa barang dan termasuk produk dengan tingkat risiko yang sesuai untuk pengajuan melalui skema Self Declare.
Menggunakan Bahan yang Dipastikan Kehalalannya
Produk tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya. Bahan yang digunakan dapat berupa:
- Bahan yang telah dibuktikan dengan Sertifikat Halal; atau
- Bahan yang termasuk dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Produksi Sederhana dan Bebas Kontaminasi
Proses produksi dilakukan secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.
Menggunakan Peralatan Produksi Sederhana
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis. Kriteria ini mencakup usaha rumahan dan bukan merupakan usaha pabrik.
Telah Diverifikasi oleh Pendamping PPH
Kehalalan produk dan proses produksinya telah melalui proses verifikasi kehalalan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). LP3H Doa Bangsa membantu mendampingi pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan dan pengajuan sertifikasi halal.
Proses Pengawetan Dilakukan Secara Sederhana
Apabila produk memerlukan proses pengawetan, proses tersebut dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan yang kompleks.
Bersedia Melengkapi Dokumen Pengajuan
Pelaku usaha bersedia melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Sertifikasi Halal melalui mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Mengapa Mendaftar melalui LP3H Doa Bangsa?
Tidak perlu bingung mengurus prosesnya sendiri.
LP3H Doa Bangsa siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal Self Declare, mulai dari:
Kami membantu memastikan data dan dokumen yang diperlukan dipersiapkan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadilah Pendamping Halal & dapatkan penghasilan tidak terbatas
Ingin punya peran nyata membantu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) naik kelas, sekaligus membuka peluang penghasilan dan amal jariyah?
Sekarang saatnya Anda bergabung menjadi:
bersama LP3H Doa Bangsa
โ Fakta di Lapangan
- Bingung cara mengurus sertifikasi halal
- Tidak memahami alur dan persyaratannya
๐ Produk sulit menembus pasar modern & sulit berkembang
๐ผ Peran Anda sebagai P3H:
- Membantu UMKM memahami proses sertifikasi halal
- Mendampingi pengajuan hingga sertifikat halal terbit
๐ Apa yang Anda Dapatkan?
๐ Syarat Peserta:
- Pria / Wanita Muslim
- Pendidikan minimal SMA / sederajat
- Usia 18 โ 45 tahun
๐ Siapa yang Cocok Jadi P3H?
- Mahasiswa & fresh graduate
- Guru, penyuluh, pendamping UMKM



